
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menunjukkan langkah progresif pemerintah dan DPR dalam memperkuat sistem hukum nasional, khususnya dalam pemberantasan kejahatan ekonomi. Melalui proses yang terbuka dan partisipatif, penyusunan RUU ini melibatkan akademisi, pakar hukum, serta berbagai pemangku kepentingan, guna memastikan regulasi yang dihasilkan memiliki dasar ilmiah yang kuat dan implementatif.
Pendekatan ini menegaskan bahwa reformasi hukum tidak dilakukan secara tertutup, melainkan melalui kolaborasi multidisiplin yang transparan.
Transparansi Legislasi: Proses Terbuka dan Partisipatif
Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan melibatkan akademisi dan pakar hukum sebagai bagian dari proses penyusunan. Langkah ini mencerminkan:
Keterbukaan dalam pembentukan regulasi
Peluang bagi publik dan ahli untuk memberikan masukan
Proses legislasi yang berbasis kajian dan diskusi ilmiah
Dengan mekanisme ini, kualitas regulasi dapat ditingkatkan sejak tahap perencanaan.
Landasan Akademik: Regulasi Berbasis Ilmiah
Penyusunan naskah akademik yang dimulai sejak awal 2026 menjadi fondasi penting dalam merancang RUU ini. Naskah akademik berfungsi untuk:
Menyusun kerangka konseptual dan hukum secara sistematis
Mengidentifikasi kebutuhan regulasi berdasarkan data dan praktik
Memastikan kesesuaian dengan prinsip hukum nasional dan internasional
Pendekatan berbasis akademik ini memperkuat legitimasi dan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Struktur Regulasi: Sistematis dan Komprehensif
Draf RUU Perampasan Aset dirancang dalam struktur yang komprehensif, terdiri dari:
Delapan bab utama
62 pasal yang mengatur berbagai aspek perampasan aset
Struktur ini menunjukkan bahwa regulasi disusun secara sistematis untuk mencakup seluruh tahapan, mulai dari identifikasi aset hingga pengelolaan hasil perampasan.
Kolaborasi Ahli: Penguatan Substansi Regulasi
Masukan dari akademisi, termasuk usulan pembentukan lembaga khusus pengelolaan aset, menjadi bagian penting dalam memperkaya substansi RUU. Kolaborasi ini memungkinkan:
Integrasi perspektif akademik dan praktik hukum
Penyempurnaan mekanisme pengelolaan aset hasil kejahatan
Penguatan efektivitas implementasi di lapangan
Dengan melibatkan berbagai ahli, regulasi yang dihasilkan menjadi lebih aplikatif dan adaptif.
Reformasi Sistem: Dari Penindakan ke Pemulihan Aset
RUU ini tidak hanya berfokus pada penindakan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil kejahatan. Pendekatan ini mencerminkan pergeseran menuju:
Asset recovery sebagai bagian dari penegakan hukum modern
Optimalisasi pengembalian kerugian negara
Penguatan efek jera terhadap pelaku kejahatan ekonomi
Reformasi ini memperluas fungsi hukum dari sekadar menghukum menjadi memulihkan.
Dampak Strategis: Penguatan Sistem Hukum Nasional
Penyusunan RUU Perampasan Aset memberikan dampak strategis, antara lain:
Meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi
Memperkuat sistem hukum yang lebih modern dan komprehensif
Meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses legislasi
Hal ini menjadi bagian penting dalam membangun sistem hukum yang kredibel.
Kesimpulan
Penyusunan RUU Perampasan Aset yang dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai ahli menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sistem hukum nasional. Dengan pendekatan berbasis kajian akademik dan kolaborasi multidisiplin, regulasi ini diharapkan mampu memberikan solusi yang efektif dalam pemberantasan kejahatan ekonomi.
Langkah ini menegaskan bahwa reformasi hukum di Indonesia bergerak menuju sistem yang lebih terbuka, akuntabel, dan berorientasi pada hasil yang nyata.






.png)

.png)


