
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, dengan menyebutnya sebagai “terorisme biadab”. Pernyataan tegas tersebut disampaikan sebagai respons atas kasus yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Salemba, Jakarta Pusat, yang memicu perhatian publik nasional.
Presiden juga menginstruksikan aparat penegak hukum untuk melakukan pengusutan menyeluruh, tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri hingga ke aktor intelektual di balik kejadian tersebut.
Instruksi Langsung: Usut hingga Dalang
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif. Ia meminta Kapolri untuk mengungkap siapa pihak yang merencanakan, memerintahkan, dan membiayai aksi tersebut.
Langkah ini menunjukkan bahwa penegakan hukum Indonesia tidak hanya berfokus pada eksekutor, tetapi juga pada jaringan di belakangnya.
“Harus diusut siapa yang menyuruh dan siapa yang membayar,” tegas Presiden, menandakan keseriusan negara dalam membongkar kasus secara menyeluruh.
Tidak Ada Impunitas bagi Aparat
Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi siapa pun yang terlibat, termasuk jika pelaku berasal dari unsur aparat negara.
“Yang berseragam tidak akan dilindungi, tidak akan ada impunitas,” ujarnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa prinsip hukum tanpa tebang pilih menjadi landasan utama dalam penanganan kasus Andrie Yunus.
Komitmen Lindungi Aktivis dan Demokrasi
Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menegaskan bahwa negara menjamin keamanan bagi masyarakat, termasuk aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Menurutnya, kritik merupakan bagian dari demokrasi dan tidak boleh direspons dengan intimidasi atau kekerasan, selama tidak melanggar hukum.
Langkah ini memperkuat pesan bahwa negara tetap berkomitmen menjaga ruang demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
Waspada Provokasi dan Manipulasi Narasi
Presiden juga mengingatkan adanya kemungkinan upaya provokasi, termasuk skenario “false flag operation”, yang bertujuan membentuk persepsi negatif terhadap pemerintah.
Karena itu, ia menekankan pentingnya pengusutan berbasis fakta agar publik tidak terjebak pada spekulasi atau disinformasi.
Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas nasional sekaligus memastikan bahwa proses hukum berjalan objektif.
Momentum Reformasi dan Pembersihan Institusi
Selain penanganan kasus, Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa pemerintah sedang melakukan pembersihan institusi negara, termasuk aparat keamanan, kejaksaan, hingga BUMN.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa tidak ada lagi oknum yang merasa kebal hukum atau menyalahgunakan kewenangan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penanganan kasus ini menjadi bagian dari agenda lebih besar dalam memperkuat integritas dan profesionalisme institusi negara.
Kesimpulan: Negara Hadir dan Tegas
Pernyataan tegas Presiden Prabowo dalam kasus Andrie Yunus menegaskan bahwa negara hadir dalam melindungi masyarakat dan menegakkan hukum secara adil.
Dengan instruksi untuk mengusut hingga aktor intelektual, serta jaminan tidak adanya impunitas, pemerintah menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum Indonesia.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan institusi negara.











