
JAKARTA — Keseriusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam menyokong agenda reformasi hukum dan pembenahan tata kelola keuangan negara terus ditunjukkan secara transparan. Lembaga legislatif menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, untuk mendengarkan laporan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Pelaksanaan rapat paripurna ini mencerminkan keterbukaan dan iktikad baik dari jajaran parlemen untuk mempercepat hadirnya payung hukum yang responsif dalam memiskinkan pelaku kejahatan korupsi serta kejahatan keuangan lainnya.
Kuorum Tercapai, DPR Mantapkan Komitmen Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pelaksanaan Rapat Paripurna dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi pimpinan dewan lainnya, yakni Cucun Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati. Berdasarkan catatan resmi dari Sekretariat Jenderal DPR RI, sebanyak 226 anggota dewan hadir secara fisik dan 63 anggota berizin, sehingga kuorum tercapai untuk membuka rapat yang dinyatakan terbuka bagi umum demi akuntabilitas publik.
Saat membuka persidangan secara resmi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan pembukaan di hadapan para anggota dewan dan peserta rapat.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal, daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani hadir 226 dan izin 63, oleh karena itu, kuorum telah tercapai. Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan Dewan membuka Rapat Paripurna DPR RI yang ke-3 Masa Persidangan 1 Tahun Sidang 2026-2027 hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026, dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," tegas Sufmi Dasco Ahmad di Ruang Rapat Paripurna.
Laporan Komisi III Mempertegas Penguatan Regulasi Penyelamatan Uang Negara
Salah satu agenda utama rapat paripurna ini adalah penyampaian laporan oleh Komisi III DPR RI mengenai proses perumusan materi RUU Perampasan Aset. Regulasi ini dirancang secara matang untuk mempermudah eksekusi pengembalian aset negara (asset recovery) yang berasal dari tindak pidana corruption maupun kejahatan ekonomi lainnya melalui skema hukum modern yang transparan dan akuntabel.
Dukungan penuh dari institusi parlemen terhadap laporan Komisi III ini menjadi dorongan moral yang kuat agar proses pengesahan RUU Perampasan Aset berjalan lancar serta tepat sasaran demi melindungi hak-hak ekonomi rakyat.
Sinergi Eksekutif dan Legislatif demi Terwujudnya Sistem Hukum yang Berkeadilan
Langkah proaktif parlemen yang beriringan dengan visi pemerintah dalam memprioritaskan RUU Perampasan Aset menunjukkan soliditas sinergi antarlembaga negara. Kerja sama yang harmonis ini memastikan bahwa perumusan undang-undang tidak hanya berorientasi pada efek jera bagi pelaku kejahatan, melainkan juga mengutamakan pengembalian kerugian negara secara optimal.
Melalui konsistensi dialog publik dan transparansi rapat persidangan, pemerintah bersama DPR RI optimistis mampu mewujudkan ekosistem penegakan hukum yang bersih, berkeadilan, dan berwibawa di kancah nasional maupun internasional.
.png)










