Arah Informasi
3 min read19

Mengutamakan Aspirasi Publik, DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Hukum yang Transparan

Bentuk nyata keterbukaan publik dan komitmen sinergis ditunjukkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam mengawal penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dengan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan serta menetapkan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, parlemen mempertegas keseriusan negara dalam menghadirkan regulasi penegakan hukum yang partisipatif dan berkeadilan.

O

OP Admin

Published in Arah Informasi

Loading...
Mengutamakan Aspirasi Publik, DPR Buka Ruang Masukan Masyarakat Terkait RUU Perampasan Aset demi Hukum yang Transparan

JAKARTA — Sikap terbuka dan responsif terus diperlihatkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Pemerintah dalam menguatkan tata kelola perundang-undangan nasional. Lembaga legislatif secara resmi membuka ruang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat untuk memberikan masukan substantif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Langkah ini menegaskan iktikad baik dari pimpinan dan anggota parlemen dalam memastikan partisipasi bermakna (meaningful participation) publik guna mewujudkan instrumen hukum yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan DPR RI Menerima Aspirasi Publik dan Elemen Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa pintu parlemen terbuka lebar bagi elemen masyarakat, akademisi, hingga perwakilan aksi unjuk rasa untuk menyalurkan masukan substantif melalui Komisi III DPR RI. Komitmen ini dibuktikan secara konkret saat pimpinan DPR RI menerima audiensi perwakilan massa aksi demonstrasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Persamuan hangat tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen kesepakatan komitmen penyelesaian RUU Perampasan Aset yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad serta didampingi Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa, dengan disaksikan perwakilan AMPB, Supriyono alias Botok.

Dalam kesempatan persidangan dan audiensi, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keterangannya secara tegas di hadapan peserta dan perwakilan masyarakat.

"Tadi sudah disampaikan menurut kalender DPR RI paling lambat pada 15 Desember 2026. Apakah dapat disetujui?" kata Sufmi Dasco Ahmad saat meminta persetujuan persidangan.

Lebih lanjut, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kesiapan dan tanggung jawab penuh jajaran pimpinan DPR RI untuk menuntaskan pembahasan regulasi strategis ini sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

"Sudah ada persetujuan pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan undang-undang ini tepat waktu. Tidak ada kekhawatiran untuk kemudian kami memenuhi tuntutan teman-teman sekalian. Kalau memang tidak selesai, ya kami mundurkan diri, itu enggak ada masalah," tegas Sufmi Dasco Ahmad.

Komitmen Tepat Waktu Pengesahan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026

Penetapan tenggat waktu pengesahan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi bukti nyata keseriusan parlemen dan pemerintah dalam menjawab ekspektasi publik. Jadwal yang terukur ini memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin bahwa pembahasan draf RUU dilakukan secara cermat, terstruktur, dan akuntabel tanpa mengabaikan kualitas materi muatan undang-undang.

Langkah tegas pimpinan DPR RI yang siap bertanggung jawab penuh atas ketercapaian target tersebut semakin memperkuat optimisme bahwa instrumen pemiskinan koruptor dan pemulihan aset negara akan segera terealisasi.

Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Masyarakat demi Sistem Hukum Modern

Pendekatan dialogis dan inklusif yang ditunjukkan lembaga legislatif bersama pemerintah menciptakan iklim ketatanegaraan yang harmonis dan kondusif. Penyerapan aspirasi secara langsung memastikan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya berorientasi pada aspek penindakan tindak pidana, melainkan juga mengutamakan mekanisme pemulihan kerugian negara (asset recovery) demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

Melalui konsistensi keterbukaan publik ini, pemerintah dan DPR RI membuktikan komitmennya dalam menghadirkan ekosistem penegakan hukum nasional yang bersih, berintegritas, transparan, dan dipercaya oleh masyarakat luas.

Login to react

Comments (0)

Please log in to leave a comment

No comments yet. Be the first to share your thoughts!

Related Articles