
Forum yang diikuti sekitar 100 peserta dari kalangan mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan media tersebut membahas berbagai tantangan demokrasi Indonesia setelah lebih dari dua dekade Reformasi 1998. Diskusi diarahkan untuk menghasilkan gagasan dan rekomendasi yang dapat menjadi masukan bagi perbaikan tata kelola pemerintahan.
Reformasi Dimaknai sebagai Penyempurnaan Sistem
Presiden Mahasiswa DEMA UINSU, Fathi Farich Hasibuan, menyampaikan bahwa Reformasi Jilid II tidak identik dengan perubahan pemerintahan ataupun pergantian kekuasaan.
Menurutnya, reformasi harus dimaknai sebagai proses memperkuat penyelenggaraan negara agar tetap berjalan sesuai konstitusi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memastikan setiap kebijakan semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk memperkuat tradisi akademik dengan menghadirkan solusi dan rekomendasi kebijakan yang dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan nasional.
Reformasi 1998 Dinilai Membuka Jalan Demokrasi
Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Warjio, M.A., Ph.D., dosen Program Doktor FISIP Universitas Sumatera Utara, menjelaskan bahwa Reformasi 1998 telah membawa perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia.
Menurutnya, demokrasi prosedural, pemilu yang lebih terbuka, dan desentralisasi merupakan bagian dari capaian reformasi. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah pekerjaan rumah yang perlu terus diperbaiki, antara lain penguatan supremasi hukum, peningkatan kualitas demokrasi, independensi lembaga negara, serta efektivitas mekanisme pengawasan antarlembaga.
Ia menekankan bahwa reformasi merupakan proses yang berkelanjutan dan membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa.
Penguatan Sistem Hukum Menjadi Sorotan
Dari perspektif hukum, Wakil Sekretaris Jenderal PERADI, TS. Hamonangan Daulay, S.H., M.H., CTLC., CCD., CIRP., menilai pembaruan sistem hukum menjadi salah satu agenda penting dalam Reformasi Jilid II.
Menurutnya, perubahan figur tidak akan memberikan dampak yang signifikan apabila tidak diikuti dengan pembenahan regulasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan independensi aparat penegak hukum.
Karena itu, ia mendorong agar reformasi lebih diarahkan pada pembangunan sistem yang mampu menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Gerakan Mahasiswa Perlu Bertransformasi
Dalam sesi diskusi, peserta menyoroti pentingnya transformasi gerakan mahasiswa agar tidak hanya berfokus pada aksi demonstrasi, tetapi juga menghasilkan kajian ilmiah yang dapat diterjemahkan menjadi usulan kebijakan.
Para narasumber sepakat bahwa riset, konsolidasi organisasi, dan argumentasi berbasis data merupakan modal penting agar aspirasi mahasiswa memiliki dampak yang lebih besar terhadap proses pengambilan keputusan di tingkat nasional.
Forum Rumuskan Arah Reformasi Jilid II
Sebagai penutup, forum menyepakati bahwa Reformasi Jilid II lebih tepat dipahami sebagai agenda penguatan demokrasi, supremasi hukum, transparansi pemerintahan, pemberantasan korupsi, serta peningkatan kualitas kebijakan publik.
Peserta juga menilai kampus harus terus menjadi ruang lahirnya pemikiran kritis, dialog, dan solusi bagi berbagai tantangan bangsa. Dengan demikian, reformasi dipandang sebagai proses penyempurnaan sistem pemerintahan melalui mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berkelanjutan, bukan sekadar perubahan aktor politik.










