
Dalam Perpres tersebut, pemerintah tidak hanya menguraikan strategi menghadapi ancaman militer, tetapi juga memetakan ancaman nonmiliter dan ancaman hibrida. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah masuknya penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter pada dimensi sosial dan budaya.
Pemerintah Perluas Perspektif Ancaman Pertahanan
Perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan kondisi geopolitik membuat pemerintah memandang bahwa ancaman terhadap negara tidak lagi hanya berasal dari penggunaan kekuatan bersenjata. Berbagai faktor nonmiliter juga dinilai dapat memengaruhi stabilitas nasional apabila tidak diantisipasi sejak dini.
Atas dasar itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menyusun klasifikasi ancaman dalam beberapa dimensi, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan publik, serta ancaman hibrida. Penyebaran budaya LGBTQ dicantumkan sebagai salah satu bentuk ancaman pada dimensi sosial dan budaya.
Menjadi Acuan Kebijakan Pertahanan Selama Lima Tahun
Sebagai dokumen kebijakan strategis, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menjadi acuan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyelaraskan program yang berkaitan dengan pertahanan negara.
Pemerintah berharap setiap instansi dapat menyusun kebijakan yang mendukung terciptanya sistem pertahanan nasional yang terpadu. Dengan demikian, penguatan ketahanan negara tidak hanya dilakukan melalui sektor pertahanan, tetapi juga melibatkan berbagai sektor pembangunan lainnya.
Penguatan Ketahanan Nasional Dilakukan Secara Terintegrasi
Melalui regulasi ini, pemerintah ingin membangun konsep pertahanan yang lebih komprehensif. Ketahanan nasional dipandang tidak hanya bergantung pada kemampuan militer, tetapi juga dipengaruhi oleh kondisi sosial, budaya, ekonomi, serta perkembangan teknologi dan informasi.
Pendekatan tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat daya tahan bangsa terhadap berbagai tantangan yang berkembang di era modern. Oleh karena itu, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 disusun sebagai pedoman untuk meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman multidimensi.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan umum pertahanan negara merupakan dokumen perencanaan strategis yang berfungsi memberikan arah penyelenggaraan pertahanan nasional. Klasifikasi ancaman yang tercantum di dalamnya menjadi dasar penyusunan kebijakan pemerintah dan bukan merupakan ketentuan yang mengatur sanksi pidana ataupun mengubah aturan hukum yang berlaku.
Menyesuaikan Strategi dengan Lingkungan Strategis Global
Penyusunan Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya pemerintah menyesuaikan strategi pertahanan dengan perubahan lingkungan strategis yang terus berkembang. Tantangan yang muncul dari berbagai sektor dinilai membutuhkan koordinasi yang lebih kuat agar kebijakan pemerintah dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya pedoman ini, pemerintah berharap sistem pertahanan nasional mampu beradaptasi terhadap perubahan situasi global sekaligus memperkuat ketahanan Indonesia dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman pada periode 2025–2029.










