
KPK Dakwa Tiga Pimpinan Blueray Cargo
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pimpinan perusahaan jasa impor Blueray Cargo dalam perkara dugaan suap terhadap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Ketiga terdakwa yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, serta Andri yang menjabat ketua tim dokumen perusahaan. Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/5/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyebut para terdakwa memberikan uang senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar. Total nilai dugaan suap tersebut mencapai Rp63,1 miliar.
Diduga untuk Mempercepat Proses Impor
Jaksa mengungkapkan pemberian uang dilakukan agar barang-barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari jalur pengawasan kepabeanan, termasuk barang yang masuk kategori jalur merah dan mengalami dwelling time tinggi.
Sejumlah pejabat DJBC yang disebut dalam dakwaan antara lain Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono sebagai Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan, serta Orlando Hamonangan yang menjabat Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Menurut jaksa, komunikasi antara pihak perusahaan dan pejabat Bea Cukai mulai terjalin sejak Mei 2025 melalui beberapa pertemuan di Jakarta. Dalam proses tersebut, diduga terjadi koordinasi yang mempermudah pengeluaran barang impor milik perusahaan.
Jaksa menyebut praktik pemberian uang berlangsung bertahap sejak Juli 2025 hingga Januari 2026. Nilainya mencapai miliaran rupiah setiap bulan dan disebut diberikan dalam mata uang dolar Singapura.
Dakwaan Mengacu pada KUHP Baru
Dalam persidangan, jaksa KPK menjerat para terdakwa menggunakan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta aturan penyesuaian pidana terbaru.
KPK menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur pemberian suap kepada pejabat negara dengan tujuan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tata kelola pengawasan impor dan integritas aparat di sektor kepabeanan. Proses persidangan masih akan berlanjut untuk mendalami aliran dana, mekanisme pemberian fasilitas, serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.












