
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tidak dapat diterima. Dengan demikian, ketentuan mengenai pilkada yang dilaksanakan secara langsung oleh rakyat tetap berlaku.
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 Dibacakan MK
Sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama para hakim konstitusi.
Perkara ini merupakan permohonan uji materi terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" dalam Pasal 1 angka 1 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan mengenai makna frasa tersebut di tengah munculnya kembali wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Pilkada Langsung Tetap Berlaku
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua MK menyampaikan bahwa pelaksanaan pilkada berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Mahkamah juga menilai dalil para pemohon tidak menunjukkan adanya kerugian hak konstitusional yang aktual maupun potensial sebagaimana dipersyaratkan dalam pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi. Atas dasar tersebut, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Gugatan Diajukan Empat Mahasiswa
Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri.
Mereka mengajukan pengujian terhadap frasa "secara langsung dan demokratis" karena menilai munculnya kembali wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menimbulkan ketidakpastian terhadap prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pilkada langsung.
Dalam persidangan sebelumnya, para pemohon juga telah menyampaikan perbaikan permohonan dan menegaskan bahwa pengujian yang dimohonkan bukan berkaitan dengan praktik penyelenggaraan pilkada saat ini, melainkan mengenai kepastian norma dalam undang-undang.
Pengujian Bersandar pada UU Nomor 8 Tahun 2015
Objek pengujian dalam perkara ini adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara langsung dan demokratis. Para pemohon meminta Mahkamah memberikan penegasan terhadap frasa tersebut, namun Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Kepastian Hukum bagi Penyelenggaraan Pilkada
Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 memberikan kepastian bahwa ketentuan mengenai pilkada langsung sebagaimana diatur dalam UU Pilkada tetap berlaku.
Dengan putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh rakyat secara langsung tidak mengalami perubahan melalui perkara pengujian undang-undang ini. Mahkamah menegaskan bahwa penyelenggaraan pilkada tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan konstitusi dan Undang-Undang Pilkada yang berlaku saat ini.













