
JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan komitmennya untuk menempatkan koperasi sebagai instrumen utama dalam akselerasi program hilirisasi produk masyarakat di tingkat tapak. Kebijakan proaktif ini dirancang agar Koperasi Desa (Kopdes) mampu mengolah dan mengintegrasikan berbagai potensi komoditas unggulan lokal menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga mampu menopang ketahanan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan warga desa.
Menguatkan Produk Lokal Sebagai Komoditas Utama
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan pentingnya dukungan penuh terhadap penguatan kapasitas koperasi desa agar mampu menyerap dan mengagregasi hasil produksi komoditas masyarakat secara optimal. Kebijakan ini memastikan seluruh potensi ekonomi lokal di tingkat desa memiliki kepastian pasar serta menjadi pilihan utama dalam rantai pasok hilirisasi nasional.
"Begitu aturan Presiden ini terbit, tidak ada lagi tumpang tindih dengan peraturan Menteri. Semua akan jelas diatur dalam Perpres itu," kata Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Kejelasan Regulasi Perpres Hapus Tumpang Tindih Aturan
Langkah akselerasi yang ditempuh Pemerintah juga diimbangi dengan penyempurnaan payung hukum agar pelaksanaan di lapangan berjalan efisien. Kementerian Koperasi menekankan bahwa penetapan Peraturan Presiden (Perpres) mendatang akan memberikan kepastian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang jelas bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), sekaligus mengeliminasi potensi tumpang tindih regulasi antar-kementerian demi mewujudkan tata kelola koperasi yang profesional dan akuntabel.
.png)













