
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memaparkan sejumlah pilar utama pembenahan yang tengah diakselerasi oleh pemerintah bersama Badan Gizi Nasional (BGN).
Pemerataan Jangkauan Layanan di Wilayah Terluar
Pemerintah menaruh perhatian besar pada percepatan akses program di kawasan Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) serta wilayah dengan tingkat kerawanan stunting yang masih tinggi. BGN terus memacu aktivasi ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru yang tersebar di wilayah Indonesia Timur, Sumatera, Kalimantan, hingga Bali. Guna memberikan kepastian operasional, penyusunan petunjuk teknis khusus pengelolaan SPPG di daerah terpencil kini tengah difinalisasi agar setiap unit memiliki acuan kerja yang terstandar.
Standarisasi Kelayakan Dapur Operasional dan Insentif
Keamanan serta mutu hidangan menjadi fokus utama melalui penataan kelaikan dapur penyedia dan penyaluran dukungan operasional harian. Pemerintah telah memberlakukan alokasi insentif operasional baru sebesar Rp2.000 per porsi sejak awal Oktober untuk menunjang kelancaran dapur. Di saat yang sama, puluhan ribu SPPG berstatus Surat Penetapan Sementara 2 (SPS 2) diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan terbebas dari rekam jejak insiden fatal sebelum melayani siswa.
Peningkatan Kualitas Makanan dan Inovasi Penyajian
Pendekatan penyajian hidangan di sekolah terus dikembangkan dengan mengadopsi praktik terbaik dari standar internasional. Skema penyajian secara prasmanan kini diuji coba pada puluhan SPPG di 10 provinsi untuk menjaga kehangatan masakan, menekan sisa makanan (food waste), serta menanamkan karakter mandiri pada siswa. Selain itu, pengawasan kebersihan dan aktivitas pengolahan di dapur diperketat melalui integrasi kamera CCTV serta teknologi kecerdasan buatan secara real-time.
Penguatan Akurasi Data dan Penegakan Hukum
Transparansi dan ketepatan alokasi anggaran diperketat demi menjaga akuntabilitas program nasional yang menjangkau puluhan juta penerima manfaat. Validasi dan sinkronisasi data sasaran dilakukan secara berkala guna mencegah risiko kebocoran dana maupun ketidaktepatan sasaran penyaluran. Pemerintah juga menegaskan sikap tanpa toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran atau tindakan koruptif dalam pelaksanaan program di lapangan.
"Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas," ujar Menko Pangan Zulkifli Hasan.
.png)












