
Jakarta — Pemeriksa Fungsional Ahli Madya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ahmad Dedi, memberikan klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut dirinya menghindari wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus dugaan suap importasi barang.
Melalui kuasa hukumnya, T.S. Hamonangan Daulay, Ahmad Dedi membantah adanya tudingan bahwa dirinya melarikan diri karena terlibat dalam perkara suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Hamonangan, pemberitaan dan narasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah media massa telah membangun opini negatif yang dinilai merugikan kliennya.
“Perlu diluruskan bahwa telah terjadi framing negatif yang seolah-olah klien kami takut karena terlibat dalam kasus tersebut,” ujar Hamonangan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (9/5/2026).
Ia menjelaskan, keputusan Ahmad Dedi untuk tidak memberikan komentar kepada wartawan setelah pemeriksaan merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurutnya, memberikan pernyataan di tengah proses penyidikan justru dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi yang kontraproduktif terhadap jalannya penanganan perkara.
“Bagi Ahmad Dedi, berkomentar di media saat itu justru akan menjadi kontraproduktif terhadap penyelidikan kasus tersebut di KPK. Karena itu, ia memilih menghormati proses hukum yang berjalan,” katanya.
Tegaskan Status Masih Sebagai Saksi
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa status Ahmad Dedi dalam perkara tersebut masih sebagai saksi. Ia disebut hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum dan untuk membantu KPK mengungkap perkara secara terang.
“Klien kami hadir dan memberikan keterangan sesuai apa yang diketahuinya. Sekali lagi, statusnya adalah saksi dan bukan tersangka,” tegas Hamonangan.
Sebelumnya, Ahmad Dedi menjadi perhatian publik setelah video dirinya berjalan cepat meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan beredar luas di media sosial. Peristiwa tersebut memicu spekulasi bahwa dirinya berusaha menghindari pertanyaan wartawan terkait dugaan penerimaan uang dalam pengurusan impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami dugaan adanya penerimaan uang terkait pengurusan bea impor barang, termasuk dugaan aliran dana dari forwarder PT Blueray Cargo. Namun, KPK belum mengungkap nilai dugaan penerimaan tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Minta Media Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pihak kuasa hukum juga meminta media massa tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dalam pemberitaan, serta tidak mudah terpengaruh oleh opini yang belum terbukti kebenarannya.
Menurut Hamonangan, proses hukum yang sedang berlangsung sebaiknya dikawal bersama secara objektif agar penyidikan dapat berjalan lancar dan tuntas.
“Kami berharap media tetap mengedepankan kode etik jurnalistik dan asas praduga tidak bersalah, sehingga tidak terbentuk opini yang menyesatkan publik,” ujarnya.












