
Purbaya Minta Seluruh Transaksi Pelabuhan Menggunakan Rupiah
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa transaksi yang terjadi di wilayah Indonesia, termasuk di sektor pelabuhan, wajib menggunakan mata uang rupiah.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi masih adanya praktik penggunaan dolar AS dalam sejumlah aktivitas bisnis dan layanan di pelabuhan.
Menurut Purbaya, Indonesia telah memiliki aturan yang jelas mengenai kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik. Karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tetap menggunakan mata uang asing dalam transaksi yang dilakukan di dalam wilayah hukum Indonesia.
Ia bahkan menyampaikan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang masih memaksakan penggunaan dolar dalam transaksi pelabuhan.
"Kalau ada yang masih pakai dolar di pelabuhan, nanti saya hajar," ujar Purbaya dalam pernyataan yang dikutip CNBC Indonesia.
Pernyataan tersebut mencerminkan komitmen kuat pemerintah dan otoritas ekonomi dalam memperkuat posisi rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Penggunaan Dolar di Pelabuhan Dinilai Tidak Sejalan dengan Regulasi Nasional
Pemerintah selama ini telah memiliki landasan hukum yang jelas mengenai penggunaan rupiah dalam transaksi domestik.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban, maupun transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, Bank Indonesia juga telah menerbitkan berbagai regulasi yang memperkuat kewajiban penggunaan rupiah dalam transaksi domestik sebagai bagian dari upaya menjaga kedaulatan moneter nasional.
Karena itu, penggunaan dolar AS dalam transaksi pelabuhan yang dilakukan di wilayah Indonesia dipandang tidak sesuai dengan semangat regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah penegasan yang disampaikan Purbaya menunjukkan bahwa pemerintah tidak ingin terdapat ruang abu-abu yang dapat melemahkan posisi rupiah dalam aktivitas ekonomi nasional.
Pihak yang Memaksa Transaksi Dolar Akan Ditindak Tegas
Purbaya menegaskan bahwa praktik penggunaan dolar di sektor pelabuhan tidak boleh terus dibiarkan.
Menurutnya, apabila masih terdapat pihak yang memaksa penggunaan mata uang asing dalam transaksi domestik, maka pemerintah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat kepatuhan terhadap regulasi keuangan nasional serta menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Penguatan pengawasan juga dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi strategis nasional berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pelabuhan memiliki peran vital dalam rantai logistik nasional. Karena itu, penggunaan rupiah secara konsisten di sektor tersebut dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga integritas sistem ekonomi nasional.
Langkah tegas terhadap pelanggaran juga diharapkan menciptakan kesetaraan bagi seluruh pelaku usaha sehingga tidak ada pihak yang memperoleh keuntungan melalui praktik yang bertentangan dengan regulasi.
Kebijakan Penguatan Rupiah Dinilai Penting di Tengah Tekanan Kurs Global
Pernyataan Purbaya muncul di tengah perhatian publik terhadap pergerakan nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global.
Dalam kondisi seperti ini, pemerintah dan otoritas ekonomi terus berupaya memperkuat fundamental rupiah melalui berbagai instrumen kebijakan.
Penggunaan rupiah secara luas dalam transaksi domestik dinilai menjadi salah satu langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang asing sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional.
Ekonom menilai bahwa semakin besar penggunaan rupiah dalam aktivitas ekonomi domestik, semakin kuat pula posisi mata uang nasional dalam menghadapi gejolak eksternal.
Karena itu, penguatan penggunaan rupiah di sektor-sektor strategis seperti pelabuhan, logistik, perdagangan, dan jasa menjadi bagian penting dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang selama beberapa tahun terakhir terus mendorong peningkatan penggunaan rupiah dalam transaksi domestik maupun internasional.
Penguatan Rupiah Menjadi Bagian dari Upaya Menjaga Kedaulatan Ekonomi
Di tengah persaingan ekonomi global yang semakin ketat, pemerintah terus mendorong penguatan kedaulatan ekonomi nasional melalui berbagai kebijakan strategis.
Penegasan penggunaan rupiah dalam transaksi pelabuhan menjadi salah satu contoh konkret bagaimana negara menjaga otoritas atas sistem pembayaran dan aktivitas ekonomi di dalam negeri.
Selain memperkuat posisi rupiah, kebijakan ini juga mendukung terciptanya sistem ekonomi yang lebih mandiri, transparan, dan sesuai dengan kepentingan nasional.
Komitmen tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya fokus menjaga stabilitas makroekonomi, tetapi juga memperkuat fondasi ekonomi nasional dari sektor-sektor strategis yang menjadi tulang punggung perdagangan dan logistik Indonesia.
Kesimpulan
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa seluruh transaksi di pelabuhan Indonesia harus menggunakan rupiah sesuai ketentuan yang berlaku. Penggunaan dolar AS dalam transaksi domestik dinilai tidak sejalan dengan regulasi nasional dan berpotensi melemahkan upaya penguatan mata uang nasional.
Di tengah tantangan ekonomi global dan tekanan terhadap nilai tukar, langkah pemerintah memperkuat penggunaan rupiah di sektor strategis menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan kedaulatan moneter. Penegasan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aktivitas ekonomi nasional berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan Indonesia.












