
Mama Sinta Merasa Dirugikan Setelah Wajahnya Muncul dalam Film
Jakarta — Polemik mengenai film dokumenter Pesta Babi memasuki babak baru setelah Yasinta Moiwend, yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, mengambil langkah hukum terkait kemunculan dirinya dalam film tersebut.
Mama Sinta mengaku merasa kecewa dan dirugikan karena wajah serta identitasnya ditampilkan dalam film tanpa persetujuan yang jelas dari dirinya. Sebagai tokoh perempuan adat dan pejuang lingkungan dari Merauke, Papua Selatan, ia menilai penggunaan gambar dirinya dalam sebuah karya dokumenter seharusnya dilakukan dengan komunikasi dan persetujuan yang memadai.
Menurut pengakuannya, ia baru mengetahui keberadaannya dalam film tersebut ketika menghadiri sebuah kegiatan pemutaran film di Jayapura. Awalnya, Mama Sinta mengira acara tersebut berkaitan dengan kegiatan sosial atau budaya yang biasa melibatkan masyarakat Papua.
Namun saat film diputar, ia mengaku terkejut melihat wajahnya muncul dalam sejumlah adegan yang kemudian ditonton oleh banyak orang. Sejak saat itu, ia mulai mempertanyakan bagaimana dokumentasi dirinya dapat digunakan dalam film tersebut tanpa sepengetahuannya.
Mama Sinta menyebut kemunculan dirinya dalam film telah menimbulkan ketidaknyamanan, baik bagi dirinya pribadi maupun keluarganya.
Datangi Polda Metro Jaya, Mama Sinta Tempuh Jalur Hukum
Merasa hak pribadinya dilanggar, Mama Sinta akhirnya mendatangi Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya untuk melaporkan dugaan penggunaan data pribadi tanpa izin.
Kuasa hukum Mama Sinta, TS Hamonangan Daulay, menjelaskan bahwa laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada 29 Mei 2026.
Laporan itu ditujukan kepada Ketua LBH Merauke berinisial JTW yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses produksi maupun penggunaan dokumentasi yang kemudian ditampilkan dalam film Pesta Babi.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menggunakan dasar hukum Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), khususnya pasal yang mengatur mengenai penggunaan data pribadi seseorang tanpa persetujuan.
Menurut kuasa hukum, langkah hukum tersebut tidak hanya bertujuan mencari kejelasan atas penggunaan wajah kliennya, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap hak privasi setiap warga negara.
Mereka menegaskan bahwa seseorang memiliki hak untuk mengetahui, menyetujui, atau menolak penggunaan identitas maupun dokumentasi dirinya dalam suatu karya yang dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Penayangan Film Diminta Dihentikan Sementara
Selain melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian, Mama Sinta juga meminta agar penayangan film Pesta Babi dihentikan sementara sampai persoalan hukum dan klarifikasi terkait penggunaan identitas dirinya dapat diselesaikan.
Menurutnya, penghentian sementara diperlukan agar tidak terjadi dampak yang lebih luas terhadap dirinya maupun keluarganya selama proses hukum berlangsung.
Mama Sinta menegaskan bahwa keberatannya bukan ditujukan terhadap kebebasan berkarya atau produksi film dokumenter secara umum. Namun, ia berharap setiap proses produksi tetap menghormati hak individu yang terekam atau ditampilkan dalam sebuah karya.
Pihak keluarga juga disebut mendukung langkah hukum yang ditempuh karena merasa perlu mendapatkan kepastian mengenai proses pengambilan gambar dan penggunaan dokumentasi yang kemudian beredar di ruang publik.
Kasus ini kemudian menarik perhatian publik karena menyentuh isu yang semakin relevan di era digital, yakni perlindungan data pribadi dan hak seseorang atas penggunaan identitasnya dalam berbagai bentuk publikasi.
Perdebatan tentang Etika Dokumenter dan Hak Privasi Mengemuka
Kasus yang melibatkan Mama Sinta tidak hanya menjadi persoalan hukum semata, tetapi juga memunculkan diskusi lebih luas mengenai etika produksi film dokumenter di Indonesia.
Di satu sisi, karya dokumenter sering dipandang sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan upaya menyampaikan realitas sosial kepada masyarakat. Namun di sisi lain, terdapat kewajiban untuk memastikan bahwa individu yang menjadi subjek dokumentasi memahami dan menyetujui penggunaan gambar maupun identitas mereka.
Sutradara dan jurnalis dokumenter Dandhy Laksono sempat memberikan tanggapan melalui media sosial terkait polemik yang berkembang. Ia mengajak publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menilai setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pandangannya masing-masing.
Sementara itu, sejumlah pemerhati hukum menilai kasus ini dapat menjadi salah satu ujian penting bagi implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang relatif masih baru diterapkan di Indonesia.
Mereka menilai proses hukum yang berjalan nantinya dapat memberikan kejelasan mengenai batas-batas penggunaan identitas seseorang dalam karya jurnalistik maupun dokumenter.
Hingga kini, pihak kepolisian masih memproses laporan yang diajukan Mama Sinta. Belum ada kesimpulan resmi mengenai dugaan pelanggaran yang dilaporkan. Namun kasus ini telah membuka ruang diskusi mengenai pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi, hak atas informasi, dan perlindungan privasi individu dalam era media digital yang terus berkembang.













